Polda Metro Jaya berhasil mengungkap praktik online scamming yang memanfaatkan modus perdagangan saham dan aset kripto melalui media sosial seperti Facebook. Menurut Direktur Siber Polda Metro Jaya Kombes Pol. Roberto GM Pasaribu, para korban ditawari investasi dengan janji keuntungan besar hingga 150 persen. Kelompok pelaku menggunakan teknologi informasi untuk memanipulasi korban sehingga mau mengikuti instruksi yang diberikan.
Berdasarkan laporan yang diterima, kerugian akibat kegiatan kriminal online scamming ini mencapai Rp18,3 miliar lebih dengan delapan orang menjadi korban. Hingga saat ini, Polda Metro Jaya telah menerima laporan dari tiga lokasi, termasuk Polres dan Polda lainnya. Dua tersangka, salah satunya warga Malaysia dan satunya warga Indonesia, telah ditangkap.
Para tersangka terlibat dalam perekrutan dan penyiapan rekening serta perusahaan fiktif yang digunakan dalam skema penipuan investasi. Mereka membawa dokumen palsu dan perlengkapan lain untuk melakukan transaksi online. Atas tindakan ini, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Aksi penipuan ini menggarisbawahi pentingnya kehati-hatian dalam investasi online dan kewaspadaan terhadap tawaran menggiurkan tanpa dasar yang jelas.