Penelantaran Bayi di Pulogadung: Akibat Hubungan Tak Direstui

by -10 Views

Polres Metro Jakarta Timur mengungkapkan bahwa pelaku berinisial SAA (24) dan RH (20) meninggalkan bayi mereka di Jatinegara Kaum, Pulogadung pada Minggu dini hari karena hubungan mereka tidak disetujui oleh orang tua. Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa kedua pelaku merasa malu dengan hubungan mereka yang belum mendapat restu, namun mereka sudah memiliki anak. Pasangan tersebut telah bersama sejak 2023 dan tinggal bersama di indekos di Kelapa Gading, Jakarta Utara. Mereka berusaha untuk menggugurkan kandungan setelah ceweknya hamil akibat hubungan intim, namun proses pengguguran gagal dan bayi lahir pada 2 Mei 2025. Pelaku dijerat dengan Pasal 76B jo. Pasal 77B Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Pada Minggu dini hari, seorang warga di Jatinegara Kaum, Pulogadung, Jakarta Timur, menemukan seorang bayi laki-laki yang ditinggalkan oleh orang tuanya di depan teras rumahnya. Aksi tersebut terekam oleh kamera CCTV dan viral di media sosial. Polisi berhasil menangkap orang tua bayi tersebut, SAA (24) dan RH (20), di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Keduanya ditangkap di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, dan penyelidikan masih berlangsung. Artikel ini merupakan hak cipta ANTARA tahun 2025.

Source link