Aplikasi World App atau dikenal juga dengan nama Worldcoin sedang menjadi perhatian global, termasuk di Indonesia. Keberhasilan aplikasi ini naik daun setelah menawarkan imbalan finansial kepada individu yang bersedia melakukan pemindaian biometrik pada mata dengan nilai mencapai Rp800 ribu. Namun, di balik tawaran tersebut, sejumlah negara khawatir akan keamanan data pribadi pengguna terutama terkait dengan data biometrik yang sensitif.
Worldcoin menggunakan teknologi pemindaian iris untuk menciptakan identitas digital global yang dikenal sebagai World ID. Meskipun pengembangnya menyatakan keamanannya, beberapa negara telah mengambil langkah tegas seperti larangan, pembatasan, atau penyelidikan terhadap operasi Worldcoin.
Berikut ini adalah 10 negara yang diketahui telah menghentikan atau membatasi aktivitas pemindaian biometrik oleh Worldcoin. Misalnya, Spanyol di mana Badan Perlindungan Data Spanyol telah memerintahkan Worldcoin untuk menghapus semua data biometrik warganya pada Desember 2024. Selain itu, Hong Kong, Jerman, Brasil, Kolombia, India, Korea Selatan, Kenya, Portugal, dan Indonesia juga telah mengambil langkah terkait aktivitas Worldcoin.
Kekhawatiran utama negara-negara tersebut termasuk risiko penyalahgunaan data biometrik, kurangnya transparansi dalam pengumpulan dan penyimpanan data, serta ancaman terhadap privasi pengguna. Meskipun pengembang Worldcoin, Tools for Humanity (TFH), menegaskan bahwa mereka tidak menyimpan data pribadi pengguna dan pengguna tetap memiliki kendali atas informasi mereka, masalah keamanan data tetap menjadi perhatian.
Dalam menghadapi hal ini, pengawasan ketat dari otoritas data dan perlindungan konsumen menjadi krusial dalam penerapan teknologi biometrik ini. Seiring dengan itu, edukasi publik dan dialog intensif dengan pihak berwenang juga diperlukan untuk memastikan keamanan dan privasi data pengguna tetap terjaga.