Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi telah mengeluarkan aturan baru yang mengatur jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari PP Nomor 26 Tahun 2022. Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, menjelaskan bahwa tarif royalti batu bara beragam tergantung pada berbagai faktor. Sebagai contoh, tarif royalti batu bara untuk Izin Usaha Pertambangan (IUP) akan mengalami kenaikan jika Harga Batu Bara Acuan (HBA) melebihi US$ 90 per ton. Di sisi lain, untuk eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) dengan kalori 5.200, tarif royalti yang dikenakan adalah sebesar 13,5%. Tujuan dari penyesuaian tarif royalti ini adalah untuk mencapai keseimbangan antara keuntungan perusahaan dan penerimaan negara serta memperbaiki tata kelola industri pertambangan.
Aturan Baru Royalti Batu Bara: Penjelasan ESDM
