Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Selatan melakukan deportasi terhadap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Vietnam berinisial NTH karena melanggar izin tinggal. Deportasi dilakukan pada Selasa (06/05) melalui Bandara Soekarno-Hatta. Hal ini terjadi setelah NTH yang memasuki Indonesia dengan bebas visa kunjungan tidak menggunakan visa tersebut untuk tujuan wisata, tetapi justru diduga memberikan pelatihan teknik pijat pada sebuah spa di wilayah Jakarta Selatan.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Prihatno Juniardi, menyatakan bahwa NTH dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan setelah melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Tindakan ini sesuai dengan pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Imigrasi Jakarta Selatan bersikap tegas terhadap pelanggaran terkait izin tinggal dan kegiatan WNA di Indonesia. Mereka berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan menjaga ketertiban umum serta keamanan nasional. Imigrasi juga mengimbau agar seluruh WNA dan pemilik usaha yang mendatangkan tenaga asing patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Langkah ini diambil dalam upaya untuk memastikan bahwa setiap orang asing yang berada di Indonesia tidak menyalahgunakan fasilitas keimigrasian yang telah diberikan. Semua pihak diminta untuk mematuhi ketentuan izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan agar terhindar dari tindakan deportasi dan sanksi lainnya.