Presiden Prabowo Subianto meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang, Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid untuk mengecek semua konsesi Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang sudah jatuh tempo agar dikembalikan ke negara. Informasi lebih lanjut dapat disaksikan di Program Property Point CNBC Indonesia, yang tayang pada Rabu (07/05/2025).
HGU dan HGB Jatuh Tempo: Pengembalian ke Negara
