Naiknya Tarif Rokok Membuat Setoran Cukai Tergenang

by -12 Views

Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Cukai mengungkapkan bahwa penerimaan cukai hasil tembakau mengalami penurunan akibat kebijakan kenaikan tarif. Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani menjelaskan bahwa selain kebijakan tarif, produksi rokok juga turun setiap tahunnya. Data dari Ditjen Bea Cukai menunjukkan bahwa penerimaan cukai hasuk tembakau pada tahun 2022 sebesar Rp 218,3 triliun dengan produksi 323,9 miliar batang dan kenaikan tarif sebesar 12%. Namun, produksi rokok pada 2023 menurun menjadi 318,1 miliar batang, sehingga penerimaan cukai hasil tembakau turun menjadi Rp 213,5 triliun dengan kenaikan tarif 10%. Pada tahun 2024, produksi rokok tercatat 317,4 miliar batang dengan penerimaan cukai meningkat menjadi Rp 216.9 triliun dan kenaikan tarif 10%. Askolani juga menyampaikan bahwa kuartal pertama tahun 2025 mencatat penerimaan CHT sebesar Rp 55,7 triliun, sementara produksi rokok golongan 1 mengalami penurunan sebesar 10,9% dibanding periode sebelumnya. Selain itu, Dirjen Bea Cukai melakukan lebih dari 2.900 penindakan terhadap rokok ilegal dengan nilai tindakan mencapai Rp 367 miliar.Penindakan ini bertujuan untuk mengurangi peredaran rokok ilegal, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.

Source link