Pemerintah Perluas Akses Rehabilitasi Pecandu Narkoba 2022

by -12 Views

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Marthinus Hukom, mengungkapkan bahwa pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah meningkatkan jumlah Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) menjadi 1.494 pada tahun 2025, dari sekitar 900 IPWL tahun sebelumnya. Hal ini menandakan komitmen pemerintah dalam menyediakan akses rehabilitasi bagi para pecandu narkoba. Marthinus menegaskan bahwa para pengguna narkoba yang secara sukarela melapor untuk direhabilitasi tidak akan dihukum, sesuai dengan undang-undang yang mengatur bahwa pengguna yang melakukan rehabilitasi secara sukarela tidak akan dikenai sanksi.

Banyak dari para pengguna narkoba yang sebenarnya ingin direhabilitasi enggan melapor karena takut akan stigma masyarakat atau sanksi sosial. Untuk mendukung program rehabilitasi, BNN memiliki enam unit pusat pelayanan rehabilitasi yang tersedia secara gratis bagi para pengguna narkoba. Di antaranya adalah Balai Besar Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor dan Balai Rehabilitasi di Tanah Merah, Samarinda. Setiap tahun, sekitar 15 ribu orang mengikuti program rehabilitasi untuk mendapatkan dukungan dan perbaikan kualitas hidup mereka. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk memberikan dukungan kepada para pecandu narkoba agar merasa didukung dalam proses rehabilitasi mereka.

Source link