Tangkap Pelaku Curanmor di Pesanggrahan: Polisi Berhasil Menangkap Sindikat Curanmor 6 Kali Beraksi

by -16 Views

Polisi berhasil menangkap tiga pelaku yang terlibat dalam serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Kapolsek Pesanggrahan, AKP Seala Syah Alam, mengungkapkan bahwa ketiga pelaku terdiri dari AF alias F, MR alias I, dan seorang penadah F alias H. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan pencurian yang terjadi pada dua waktu berbeda. Modus operandi para pelaku termasuk memanjat pagar rumah warga, mengintip posisi kunci motor, dan jika tidak terkunci ganda, motor tersebut langsung dibawa kabur. Dari penangkapan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk lima unit sepeda motor berbagai jenis. Korban dari satu kasus pencurian, Utami, merasa lega setelah motornya yang hilang berhasil ditemukan. Saat ini, dua pelaku disangkakan dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara, sedangkan penadah akan dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal yang merugikan.

Source link