Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil menangkap dua pelaku sindikat penagih utang (debt collector) di Jakarta Timur pada Jumat (9/5). Dua pelaku tersebut berinisial SK (20) dan RIN (24). SK bertindak sebagai eksekutor sementara RIN sebagai joki dalam sindikat tersebut. Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan polisi dari seorang pelapor berinisial RM (24). Pelaku melakukan aksi memepet sepeda motor korban dan mengaku sebagai pihak leasing ketika korban sedang berkendara di Jalan Laksamana Malahayati.
Korban yang terkejut dengan aksi para pelaku akhirnya pasrah memberikan kendaraannya. Para pelaku kemudian membawa korban ke kantor leasing, padahal motor tersebut sudah dibeli secara tunai. Pelaku kemudian menjatuhkan STNK ketika menuju kantor leasing, dan meninggalkan korban setelah korban turun untuk mengambil. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp51,5 juta.
Usaha penyelidikan dan pengumpulan informasi serta alat bukti akhirnya membuahkan hasil dengan berhasil ditangkapnya kedua pelaku. Pelaku SK ditangkap di Kecamatan Makasar, sedangkan pelaku RIN ditangkap di Pulogadung. Kasubdit 3 Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, mengimbau kepada masyarakat untuk waspada terhadap modus operandi orang yang mengaku sebagai debt collector dan selalu memastikan informasi dari pihak leasing sebelum menyerahkan kendaraan.