Sebuah kejadian pemerasan yang disertai ancaman senjata tajam terjadi di bengkel mobil di Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Pelaku, YN alias Perek (55), berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian setelah kejadian tersebut. Kapolsek Cengkareng, Kompol Abdul Jana, menjelaskan bahwa kejadian ini terjadi pada Rabu (16/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Pelaku datang ke bengkel tempat korban bekerja meminta uang sebesar Rp50 ribu. Setelah korban tidak memiliki uang, pelaku pergi namun kembali beberapa saat kemudian membawa senjata tajam dan meminta uang sebesar Rp100 ribu dengan alasan uang bulanan. Korban merasa terancam dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Unit Reserse Kriminal Polsek Cengkareng berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan Daan Mogot pada Senin (12/5) setelah melakukan penyelidikan. Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah samurai yang digunakan dalam aksi pemerasan tersebut. YN dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Kejadian ini merupakan salah satu contoh tindakan kriminal yang harus ditindak tegas oleh aparat kepolisian guna menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.