Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan program pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) bioetanol ke dalam Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis bensin. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, memproyeksikan bahwa program ini direncanakan akan mulai dijalankan antara tahun 2025 atau 2026. Keputusan untuk mandatori pencampuran bioetanol dengan BBM bensin sebesar 5% atau 10% akan diatur dalam Keputusan Menteri ESDM.
Meskipun masih dalam tahap pembahasan, pemerintah sedang mengkaji apakah pencampuran ini dilakukan secara bertahap atau langsung dengan persentase yang disebutkan. Eniya menyatakan bahwa regulasi ini akan mengikuti langkah selanjutnya terkait dengan kejelasan kesiapan sumber daya bahan baku. Selain itu, pemerintah juga tengah mempertimbangkan target implementasi program campuran bioetanol untuk BBM, apakah akan dimulai pada tahun 2025 atau 2026.
Proyek mandatori bioetanol akan menjadi langkah strategis untuk mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak. Selain itu, potensi pemanfaatan aren sebagai bahan baku pembuatan bioetanol juga menjadi perhatian, di mana PNRE sedang membidik peluang bisnis baru ini. Dengan potensi besar yang dimiliki Indonesia dalam pengembangan tanaman aren, penggunaan bioetanol diharapkan dapat menggantikan sebagian kebutuhan bahan bakar nasional dan mengurangi impor. PNRE juga akan mulai pengembangan proyek percontohan di wilayah Jawa Barat, seperti di Tasikmalaya atau Garut.