MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP (40), di Lebak Bulus pada tahun 2024 mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kuasa hukum MAS, Maruf Bajammal, menyampaikan bahwa MAS telah berada dalam proses hukum selama lebih dari lima bulan tanpa mendapat perawatan atau kepastian hukum. MAS yang memiliki indikasi disabilitas mental ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan tanpa pendampingan dokter atau psikolog untuk proses rehabilitasi. Pihak kuasa hukum telah mengirim surat kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Polres Jakarta Selatan untuk meminta perawatan medis bagi MAS.
Meskipun batas penahanan MAS telah berakhir pada Desember 2024, saat ini MAS masih ditahan di Polres Jakarta Selatan. Kuasa hukum menyoroti bahwa penempatan MAS tidak sesuai dan telah mengirimkan surat kepada kementerian terkait agar MAS segera mendapat perawatan medis yang diperlukan. MAS diduga melakukan tindakan tersebut di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan pada tanggal 30 November 2024.
Sebelumnya, MAS mengaku mendapatkan bisikan-bisikan yang meresahkan dalam pemeriksaan polisi. Langkah yang diambil oleh pihak kuasa hukum adalah meminta pembatasan penahanan untuk MAS yang perlu mendapatkan perawatan medis yang sesuai. Semua proses hukum yang dilalui MAS dan kondisi mentalnya perlu mendapat perhatian yang serius dari pihak berwenang.