Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) merupakan bagian penting yang hadir dalam setiap acara kenegaraan atau kunjungan resmi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia. Dibentuk sebagai satuan elit di bawah TNI, Paspampres memiliki peran krusial dalam menjaga keamanan dan keselamatan kepala negara serta tamu negara penting. Selain tugas pengamanan fisik, Paspampres juga menjalankan fungsi strategis yang mendukung kelancaran kegiatan kenegaraan.
Paspampres terdiri dari prajurit-prajurit terbaik yang berasal dari berbagai kesatuan elite TNI seperti Kostrad, Kopassus, Raider, Marinir, hingga Polisi Militer. Tugas utama mereka adalah memberikan perlindungan fisik kepada Presiden, Wakil Presiden, mantan Presiden, mantan Wakil Presiden, serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan. Awalnya dikenal dengan nama Paswalpres, Paspampres resmi diubah namanya pada 16 Februari 1988 melalui Surat Keputusan Pangab.
Sejarah Paspampres berakar pada momen penting Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia, ketika sejumlah pemuda pejuang tergerak untuk melindungi kepala negara merdeka. Dalam kondisi keamanan nasional yang genting pada masa awal kemerdekaan, Paspampres telah hadir untuk menjaga stabilitas dan wibawa negara. Melalui kerja sama antara TNI dan Kepolisian, Paspampres terus memperkuat perannya dalam menjaga keamanan pimpinan negara. Tanggal 3 Januari 1946 bahkan ditetapkan sebagai Hari Bhakti Paspampres sebagai penghargaan atas keberhasilan misi penyelamatan penting pada zaman tersebut.