Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menetapkan bahwa empat pulau yang sebelumnya menjadi sengketa administrasi antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara kini resmi masuk ke wilayah Provinsi Aceh. Keputusan ini diumumkan setelah Rapat Terbatas di Istana Kepresidenan Jakarta yang dipimpin oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. Empat pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek.
Sejarah singkat mengenai sengketa empat pulau ini dimulai dari tahun 2008 hingga 2009 ketika Tim Nasional Pembakuan Rupa Bumi melakukan verifikasi dan kemudian tumbuh menjadi konflik antara Aceh dan Sumatera Utara. Setelah berbagai konfirmasi data dari kedua provinsi, pada tahun 2025 pemerintah Aceh meminta peninjauan ulang dan survei lapangan untuk menyelesaikan sengketa ini.
Pada 4 Juni 2025, Gubernur Aceh dan Gubernur Sumatera Utara, didampingi Bupati Tapanuli Tengah, mengadakan pertemuan penting yang menjadi dasar pertimbangan Presiden Prabowo Subianto dalam mengambil keputusan. Akhirnya, pada 17 Juni 2025, Presiden secara resmi menetapkan bahwa keempat pulau tersebut masuk ke wilayah Provinsi Aceh.
Keputusan ini disambut baik oleh para kepala daerah, dimana Gubernur Aceh mengucapkan terima kasih kepada pemerintah pusat dan Gubernur Sumatera Utara menyebutnya sebagai bentuk “pertetanggaan yang baik.” Keputusan Presiden ini menandai penyelesaian sengketa panjang sejak 2008 dan menegaskan bahwa keempat pulau itu berada di bawah administrasi Provinsi Aceh, selain itu, pemerintah daerah dan pusat diharapkan menjaga persatuan wilayah NKRI.