Deputi Gubernur Filianingsih Absen Panggilan KPK, BI Beri Penjelasan

by -12 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI. Namun, Filianingsih tidak bisa memenuhi undangan tersebut karena memiliki agenda kedinasan yang sudah terjadwalkan dan tidak dapat dibatalkan. Bank Indonesia telah menginformasikan hal ini kepada KPK melalui surat serta menegaskan komitmennya untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

KPK telah memanggil beberapa saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana CSR BI, termasuk Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta dan anggota DPR RI Komisi XI, Ecky Awal Mucharam. Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terkait penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI). Bank Indonesia menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK.

Source link