Pemerintah Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump baru saja memberlakukan kenaikan tarif untuk barang impor dari 22 negara. Dari 22 negara tersebut, 14 diumumkan pada Senin waktu setempat, sementara 8 lainnya diunggah pada Rabu dan Kamis waktu AS. Tarif yang diberlakukan pun beragam, mulai dari 20% hingga tertinggi mencapai 50%. Indonesia sendiri kena tarif sebesar 32%, yang akan berlaku mulai 1 Agustus mendatang. Meski begitu, Trump masih membuka peluang negosiasi dengan syarat “berinvestasi atau membangun pabrik di negaranya”.
Dalam pengumuman tersebut, terdapat perbandingan ancaman tarif yang diumumkan oleh Trump pada 7-9 Juli lalu dibandingkan dengan April 2025. Beberapa negara yang kena tarif antara lain Brasil dengan tarif sebesar 50% (turun dari 10% sebelumnya), Laos dengan tarif 40% (naik dari 48%), serta Myanmar dengan tarif 40% (naik dari 44%). Trump sendiri menegaskan dalam suratnya kepada pemimpin negara yang terkena tarif baru bahwa tarif tersebut “jauh lebih rendah daripada yang dibutuhkan untuk menghilangkan disparitas Defisit Perdagangan yang kami miliki dengan negara Anda”.
Meskipun Trump sering mengklaim bahwa defisit perdagangan menunjukkan AS sedang dimanfaatkan, banyak pakar tidak sepakat dengan klaim tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan tarif yang diberlakukan oleh pemerintah AS memiliki dampak yang kompleks dan memicu reaksi dari berbagai pihak.