Pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025, Ketua Umum Ikatan Pers Anti Rasuah (IPAR) bernama Obor Panjaitan telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek internet publik di Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Depok kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pelaporan ini dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, oleh Obor dan tim advokasi yang membawa dokumen lengkap beserta 13 lampiran bukti permulaan, termasuk bukti anggaran, surat konfirmasi, dan testimoni masyarakat.
Obor menjelaskan bahwa setelah melakukan penelusuran investigatif dan menerima berbagai pengaduan dari warga, program internet publik yang telah menghabiskan anggaran lebih dari Rp 60 miliar sejak tahun 2020 hingga 2025 tidak menunjukkan dampak yang nyata di tengah masyarakat. Respons masyarakat terhadap layanan ini pun minim, dengan banyak yang tidak mengetahui bagaimana cara mengakses internet publik yang dijanjikan.
Selain itu, IPAR juga mengkritisi Kepala Diskominfo Depok yang dinilai menghambat kerja jurnalistik dengan tidak memberikan klarifikasi mengenai proyek tersebut saat diminta oleh tim media. Hal ini dinilai melanggar hak wartawan dan masyarakat untuk mendapatkan informasi berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Obor menyebutkan bahwa pihak terkait terlihat mengabaikan permintaan informasi dari media serta mengesampingkan aturan hukum yang seharusnya dijunjung tinggi. Oleh karena itu, IPAR memutuskan untuk mengambil langkah hukum agar dugaan korupsi terkait proyek internet publik ini dapat diusut hingga tuntas oleh KPK. Dengan harapan agar kasus ini dapat diungkap dan para pelaku dapat diadili sesuai hukum yang berlaku demi menciptakan keadilan dan kepastian hukum.