Terdakwa Komdigi Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun Penjara: Berita Terbaru

by -29 Views

Terdakwa kasus judi daring (online/judol) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rajo Emirsyah, dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Pompy Polansky Alanda. Selain itu, terdakwa juga didenda sebesar Rp1 miliar dengan ancaman kurungan selama tiga bulan jika tidak dibayarkan. Dalam perkara ini, Rajo Emirsyah diduga menerima Rp 15 miliar sebagai uang tutup mulut agar praktik perlindungan situs judi online (judol) tidak terblokir. Uang tersebut diperoleh dari beberapa pegawai Kominfo, antara lain Denden Imadudin, Syamsul Arifin, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, dan Yudha Rahman Setiadi. Selama persidangan, Rajo mengungkapkan bahwa uang tersebut digunakan untuk berbagai keperluan pribadi, seperti liburan ke luar negeri, perjalanan touring, dan memberangkatkan orang-orang untuk umrah.

Dalam kasus ini, terdakwa dikenakan Pasal 3, 4, atau 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, jaksa juga telah menuntut terdakwa lain, Darmawati, selama 12 tahun penjara dalam kasus serupa terkait pengelolaan situs judi online di Kementerian Komdigi. Darmawati juga diminta membayar denda sebesar Rp250 juta atau menjalani tiga bulan kurungan jika denda tidak dibayarkan. Kasus ini melibatkan beberapa klaster, termasuk klaster koordinator, mantan pegawai Kominfo, pengelola agen situs judi online, serta klaster TPPU yang melibatkan Rajo Emirsyah dan Darmawati. Sidang tuntutan terhadap terdakwa judol Komdigi terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini.

Source link