Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menegaskan bahwa tidak ada kebijakan baru terkait pungutan pajak dari amplop kondangan atau hajatan. Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, hal ini disebabkan oleh kesalahpahaman terhadap prinsip perpajakan yang berlaku secara umum. Meskipun Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis dapat menjadi objek pajak, pemberian uang dalam bentuk hadiah atau pribadi tidak selalu dikenakan pajak.
Rosmauli juga menekankan bahwa dalam sistem perpajakan Indonesia, berlaku prinsip self-assessment di mana setiap Wajib Pajak diharapkan untuk melaporkan sendiri penghasilan mereka dalam SPT Tahunan. DJP tidak akan melakukan pemungutan langsung di acara hajatan atau kondangan, dan tidak memiliki rencana untuk melakukan hal tersebut.
Sumber kontroversi terkait pajak dari amplop kondangan muncul dari pernyataan Anggota Komisi VI DPR RI, Mufti Anam, saat rapat dengar pendapat dengan Danantara dan Kementerian BUMN. Mufti Anam menyinggung mengenai kemungkinan penerimaan negara melalui perpajakan yang juga melibatkan influencer dan pekerja digital, serta rumor bahwa pemerintah akan memungut pajak dari amplop kondangan di hajatan. Penjelasan dari DJP diharapkan dapat meredakan kekhawatiran terkait isu ini.