Tujuh pencuri kabel tembaga milik Suku Dinas Bina Marga Jakarta Utara berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara pada Rabu. Menurut Kepala Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno GS, ketujuh pelaku tidak memiliki surat izin saat mengambil kabel tersebut. Para pelaku melakukan dua kali aksi pencurian kabel, yaitu pada Jumat (18/7) dan Rabu (23/7) sekitar pukul 13.00 WIB. Mereka masing-masing berinisial MFA (29), IS (28), MY (34), AF (26), JR (21), SB (26), dan SY (51). Penangkapan dilakukan di Jalan Jampea samping Pintu Koja, Jakarta Utara sekitar pukul 14.00 WIB. Barang bukti berupa enam potong kabel tembaga berukuran 1,5 meter dan sejumlah video aksi pencurian berhasil diamankan dari para pelaku.
Pelaku dikenakan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian biasa dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara selama empat tahun. Kasus ini terungkap setelah petugas menerima laporan pencurian kabel dan melakukan observasi serta patroli di wilayah Koja. Mereka menemukan sekelompok orang memotong kabel di pinggir Jalan Jampea samping Pintu Koja. Tim langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan barang bukti yang dicurigai, kemudian membawa mereka ke Polres Metro Jakarta Utara untuk penyidikan lebih lanjut. Copyright © ANTARA 2025.