Sindikat Produksi Oli Palsu di Kembangan Jakbar: Cara dan Dampaknya

by -40 Views

Empat orang sindikat berinisial SK (47), WS (32), MF (21), dan SR (46) di Kembangan, Jakarta Barat, diduga mempelajari cara produksi oli palsu secara autodidak melalui media sosial dan YouTube. Mereka belajar sendiri dengan mencampur oli bekas dengan parafin. Sindikat tersebut tidak hanya mengoplos oli, tetapi juga membuat stiker, jeriken, dan kardus yang menyerupai merek aslinya tanpa melibatkan pihak luar.

Menggunakan media sosial dan YouTube sebagai sumber, para pelaku memproduksi oli palsu dengan harga lebih murah dari oli asli. Dalam operasinya yang rahasia, sindikat ini menjual oli palsu dengan harga di bawah Rp200.000 per jeriken, padahal harga oli asli mencapai Rp400.000. Oli palsu ini tidak hanya digunakan untuk sepeda motor, tetapi juga untuk mobil dengan ukuran jeriken bervariasi.

Dengan bisnis gelap ini, para pelaku bisa meraup keuntungan hingga Rp60 juta per bulan. Mereka menggunakan uang hasil penjualan untuk kebutuhan sehari-hari dan mengembangkan bisnis oli palsu mereka. Para pelaku ini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam penggerebekan oleh polisi, jeriken berisi oli palsu berbagai merek ternama serta alat produksi lainnya seperti drum besar bertuliskan Pertamina, stiker palsu, dan jeriken palsu disita sebagai bukti. Sindikat ini memiliki modus operandi yang canggih dan terorganisir dengan baik, menjual oli palsu dengan cara yang menyerupai produk asli untuk mengelabui konsumen.

Polisi terus melakukan tindakan tegas terhadap sindikat-sindikat oli palsu untuk melindungi konsumen dan memastikan produk yang beredar di pasaran aman dan berkualitas. Melalui aksi penegakan hukum dan pengungkapan sindikat-sindikat ilegal, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan tidak tertipu dengan produk palsu seperti oli palsu yang merugikan banyak pihak.

Source link