Proyek Pensiun Dini Pertama PLTU RI Didanai oleh AS dan Mitra-mitra Lainnya

by -700 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cirebon-1 diprioritaskan untuk mendapatkan pendanaan transisi energi dari berbagai negara maju, termasuk Jepang dan Amerika Serikat (AS), melalui program Just Energy Transition Partnership (JETP).

Hal tersebut diungkapkan Menteri ESDM Arifin Tasrif saat acara peluncuran komitmen investasi Comprehensive Investment and Policy Plan (CIPP) JETP. Amerika Serikat dan sejumlah negara maju lainnya telah menginisiasi pendanaan transisi energi khusus untuk Indonesia melalui JETP ini dengan nilai komitmen hingga US$ 20 miliar atau sekitar Rp 300 triliun.

Arifin menyebutkan, pensiun dini PLTU Cirebon-1 menjadi proyek prioritas untuk diberikan dana JETP. Setelah itu, dia menyebut pihaknya akan memprioritaskan program pembangunan transmisi listrik.

“Yang kita targetkan yang (pensiun dini PLTU) Cirebon-1 dulu nih. Nah habis itu masuk ke transmisi lah,” ungkap Arifin saat ditanya proyek mana yang diprioritaskan untuk pendanaan JETP, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (21/11/2023).

Selain itu, dia mengatakan bahwa proyek transmisi listrik yang akan diprioritaskan setelah pensiun dini PLTU Cirebon-1 adalah proyek transmisi atau jaringan listrik (grid) yang akan menghubungkan kelistrikan Jawa-Sumatera Selatan-Sumatera Utara.

“Jawa kan kelebihan (pasokan listrik), kita kirim ke Sumatera Selatan, Sumatera Selatan kelebihan (pasokan listrik) kirim ke atas (Sumatera Utara),” ungkapnya.

Pemerintah sendiri telah menyiapkan dua PLTU yang akan masuk dalam program pensiun dini, di antaranya yakni PLTU Cirebon-1 dan PLTU Pelabuhan Ratu. Namun yang memungkinkan untuk ditransaksikan pada tahun ini yaitu PLTU Cirebon-1.

“Cirebon-1, karena yang paling memungkinkan,” ungkap Arifin di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

Menurut Arifin, untuk PLTU Cirebon-1 sendiri sudah terdapat komitmen dukungan dari Asian Development Bank (ADB) untuk merealisasikan percepatan pengoperasian PLTU. Meski begitu, ia belum dapat memastikan seberapa besar dana yang akan dikucurkan oleh ADB tersebut.

Oleh sebab itu, perlu adanya sumber-sumber pendanaan lain yang dapat digunakan untuk mendukung program pensiun dini PLTU ini. Misalnya, pendanaan melalui skema Just Energy Transition Partnership (JETP) dan dukungan dari Asian Development Bank (ADB).

Sementara itu, Kementerian Keuangan baru saja menerbitkan peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 103 Tahun 2023 Tentang Pemberian Dukungan Fiskal melalui Kerangka Pendanaan dan Pembiayaan Dalam Rangka Percepatan Transisi Energi di Sektor Ketenagalistrikan.

Melalui aturan baru tersebut, pembiayaan terkait penghentian operasional sejumlah Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) lebih cepat dari rencana awal alias pensiun dini akan menggunakan APBN.