Bank Indonesia dan Bank Sentral Korea Selatan telah sepakat untuk menggunakan mata uang masing-masing dalam transaksi perdagangan, investasi, dan keuangan; termasuk untuk sistem pembayaran. Kesepakatan ini terbentuk setelah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Korea Rhee Chang Yong mengadakan pertemuan tingkat tinggi di Nusa Dua, Bali, pada Minggu, 10 Desember 2023. Pertemuan tersebut membahas local currency transaction (LCT).
Menurut Perry, Bank Indonesia dan Bank of Korea telah sepakat untuk membentuk kerangka kerja pedoman operasional untuk mengimplementasikan LCT. Kerangka kerja tersebut diperkirakan akan rampung pada 2024. Dengan implementasi kerangka kerja sama LCT ini, perdagangan antarnegara dapat menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung yang disediakan oleh bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), sehingga memberikan opsi bagi dunia usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.
Perry juga menekankan bahwa penggunaan mata uang lokal ini penting untuk mengurangi volatilitas akibat tingginya ketidakpastian global saat ini di kawasan dan wilayah kedua negara. Sedangkan Rhee Chang Yong menekankan bahwa kesepakatan ini tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia dan Korea saja, tetapi juga bagi ASEAN dan Asia secara keseluruhan. Implementasi kerangka kerja sama LCT juga sejalan dengan upaya integrasi keuangan sejumlah negara di kawasan untuk memfasilitasi penggunaan mata uang lokal secara lebih luas.
Dengan demikian, kerjasama ini diharapkan dapat memperkuat perdagangan lintas batas, meningkatkan stabilitas pasar keuangan regional, dan memperdalam pasar mata uang lokal di kedua negara. Implementasi kerangka kerja sama LCT ini juga diharapkan dapat meningkatkan kerja sama keuangan antara Korea dan Indonesia serta memperluas integrasi transaksi mata uang lokal di wilayah ASEAN dan Asia.