Pemerintah Eropa Memberi Jawaban Tajam atas Tuduhan yang Tidak-Tidak

by -190 Views

Kementerian Perdagangan membantah tudingan Uni Eropa terkait produk baja nirkarat/stainless steel asal dalam negeri. Tuduhan tersebut membuat Uni Eropa menambahkan bea masuk anti dumping (BMAD) dan Countervailing Duties (bea masuk penyeimbang/BMP) pada lempeng baja canai dingin nirkarat atau stainless steel cold-rolled flat (SSCRF) Indonesia.

Menurut Uni Eropa, produk stainless steel Indonesia mendapatkan subsidi pemerintah China. Oleh karena itu, Indonesia menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization (WTO) karena pengenaan bea masuk anti dumping pada November lalu.

Staf Khusus Menteri Perdagangan Bidang Perjanjian Internasional Kementerian Perdagangan, Bara Krishna Hasibuan memberikan tanggapannya. Menurutnya subsidi transasional tidak bertentangan dengan ketentuan WTO, yang dikenal sebagai agreement on subsidies and countervailing measures.

Dia menyatakan bahwa kasus tersebut belum pernah terjadi sebelumnya. Ini merupakan pertama kalinya kasus ini diangkat sejak pembentukan WTO.

Tuduhan Uni Eropa terhadap pabrik di kawasan industri Morowali yang diduga mendapatkan subsidi dari China tidak memiliki bukti yang kuat, menurut penjelasan dari Bara.

Bea impor anti dumping dapat merugikan Indonesia, dengan kerugian mencapai 40 juta Euro atau sekitar Rp 668,8 miliar. Jumlah kerugian tersebut setara dengan 20 ribu ton stainless steel yang dikenakan biaya bea masuk anti dumping.

Uni Eropa mengklaim bahwa pabrik yang dimiliki oleh investor China di kawasan industri Morowali mendapatkan subsidi dari pemerintah China, namun mereka tidak dapat membuktikan jenis subsidi yang dikenal dengan nama transational subsidies.