Keputusan terakhir untuk Rafael Alun akan diumumkan hari ini setelah ditunda sebelumnya

by -358 Views

Mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo akan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada hari Senin, 8 Januari 2024. Rafael akan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi penerimaan gratifikasi dan pencucian uang (TPPU).

Sidang pembacaan vonis sebenarnya sudah diagendakan pada Kamis, 4 Januari 2024. Namun, sidang itu ditunda karena hakim belum menyelesaikan penyusunan berkas vonis.

Jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut agar Rafael dihukum 14 tahun penjara. Mereka yakin Rafael terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp16,4 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jaksa juga menuntut Rafael untuk membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp18,9 miliar.

Menurut jaksa, Rafael menerima gratifikasi bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang juga merupakan saksi. Gratifikasi tersebut diterima dari para wajib pajak melalui perusahaan konsultan pajak yang didirikannya. Selain itu, jaksa juga menyebut adanya penerimaan lain yang terungkap dalam persidangan.

Dalam dupliknya, Rafael meminta majelis hakim untuk membebaskannya dari seluruh dakwaan. Kuasa hukum Rafael, Junaedi, menyebut kliennya telah banyak berjasa bagi negara.