Rumus Perhitungan Pajak Tahun 2024 Oleh Kevin Sanjaya, Asnawi, dan Rekan-rekan

by -73 Views

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023, yang menjadi aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 Tahun 2023 tentang penghitungan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 terbaru. Di dalamnya juga termuat cara menghitung pajak penghasilan (PPh) atas pendapatan yang diperoleh berupa hadiah, seperti memenangkan lomba kejuaraan tertentu bagi para atlet, seperti Kevin Sanjaya hingga Asnawi Mangkualam. Aturan pajak ini juga mencakup penghargaan bagi para atlet. Ketentuan ini tertuang dalam Pasal 2 PMK 168/2023. Pasal itu menyatakan bahwa penyelenggara kegiatan, termasuk Badan, Instansi Pemerintah, organisasi yang bersifat nasional dan internasional, perkumpulan, orang pribadi serta lembaga lainnya yang menyelenggarakan kegiatan, yang membayar honorarium, hadiah, atau penghargaan dalam bentuk apa pun berkenaan dengan suatu kegiatan. Pasal 5 PMK itu menyebutkan bahwa imbalan kepada peserta kegiatan, yang dapat berupa uang saku; uang representasi; uang rapat; honorarium; hadiah atau penghargaan; dan imbalan sejenis. Direktur Penyuluhan, Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti menekankan, skema pengenaan pajak ini bukanlah hal yang baru. Melainkan hanya menyederhanakan perhitungannya, berbasiskan tarif efektif rata-rata (TER) sebagiaman ditetapkan dalam PP 58/2023. “Bukan pajak baru, tidak ada tambahan beban pajak baru, ini semata-mata kemudahan oleh pemerintah dalam menghitung PPh Pasal 21,” kata Dwi saat media briefing di kantornya, Jakarta, Senin. Dengan ketetapan baru itu, berikut ini tata cara penghitungan PPh 21 atas penghasilan berupa penghargaan yang diterima atau diperoleh peserta kegiatan yang termuat dalam PMK 168/2023: Tuan W adalah seorang atlet bulutangkis profesional Indonesia yang bertempat tinggal di Jakarta. Pada September 2024, Tuan W menjuarai turnamen nasional yang diselenggarakan oleh PT D dan menerima atau memperoleh hadiah sebesar Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 21 terutang atas penghasilan berupa hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W dihitung dengan menggunakan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan dikalikan dengan jumlah penghasilan bruto. Besarnya pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas hadiah yang diterima atau diperoleh Tuan W adalah sebesar (5% x Rp60.000.000,00) + (15% x Rp140.000.000) = Rp24.000.000,00.