Bukti-bukti Nyata tentang Karyawan dan Pengusaha yang Tidak Siap Menghadapi Tapera

by -50 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Ekonom senior Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Aviliani menilai pegawai dan pengusaha di Indonesia sama-sama tidak siap menghadapi potongan 3% untuk program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Dia membeberkan sejumlah fakta mengenai kondisi pekerja dan pengusaha yang membuat mereka tak siap menghadapi potongan tambahan dalam program ini.

“Program seperti ini memang ada seperti di Singapura, tapi kondisi ekonomi dan masyarakat kita yang tidak mungkin dilaksanakan tahun ini,” kata Aviliani, dikutip pada Jumat, (31/5/2024).

Aviliani mengatakan kondisi pekerja yang masuk golongan kelas menengah-bawah di Indonesia mencapai 75 juta orang. Mereka adalah pekerja yang memiliki penghasilan yang cukup rendah, namun tidak mendapatkan bantuan langsung tunai dari pemerintah.

Aviliani khawatir bahkan dengan uang simpanan dalam Tapera, kelas pekerja dengan ekonomi menengah-bawah ini tetap tidak akan mampu membeli rumah. Terlebih dengan kondisi suku bunga tinggi dan harga tanah yang semakin mahal.

“Problemnya adalah ketika mereka harus mengangsur dengan suku bunga tinggi dan harga tanah yang sudah mahal, apakah harga tanah itu bisa ditahan pemerintah sehingga kelas menengah bawah ini mampu membeli, jangan-jangan sudah buat FLPP (Fasilitas Likuiditas Pemilikan Rumah) yang banyak tetap tidak ada yang membeli,” kata dia.

Di sisi lain, Aviliani juga menyoroti kelas pekerja yang masuk dalam golongan atas. Menurut dia, rata-rata kelas pekerja atas ini membeli rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar. Pekerja kelas atas ini, kata dia, tak membutuhkan bantuan dari pemerintah dalam membeli rumah.

“Jadi artinya apakah program ini memiliki urgensi? Kami nilai belum. Segala kebijakan itu harusnya melihat situasi dan kondisi,” kata dia.

Aviliani melanjutkan kalangan pengusaha tentu juga akan terbebani dengan adanya program ini. Sebagaimana diketahui, pengusaha harus menanggung 0,5% iuran Tapera dari pekerjanya. Aviliani berkata saat ini kondisi pengusaha sedang terjepit oleh kondisi permintaan global yang menurun.

“Kita lihat pengusaha sudah mulai komplain karena kalau dipotong lagi, penghasilan mereka akan turun, padahal tidak semua pengusaha dalam kondisi baik-baik saja,” kata dia.

Ekonom Universitas Indonesia (UI) Ninasapti Triaswati mengatakan aturan Tapera akan mengenai 40% pekerja formal menurut data BPS dan mengenai perusahaan menengah bawah atau perusahaan yang memiliki pencatatan upah yang baik.

“Pada pelaksanaannya yang paling terkena (imbasnya) adalah perusahaan menengah bawah atau kecil juga yang punya pencatatan yang baik pada tahun depan,” tegas Nina kepada CNBC Indonesia TV, dikutip Jumat (31/5/2024).

Saat ini, kata Nina, beban potongan pekerja swasta sudah mencapai 18,4%-19,7% sehingga jika Tapera diwajibkan 3% maka beban pekerja bertambah menjadi 22,74%. “Jadi itu besaran yang cukup besar bagi pekerja, buruh ke atas,” ungkapnya.

[Video CNBC]

Artikel Selanjutnya
Heboh! Gaji Rp 10 Juta Dipotong Rp 300 Ribu, Bos BP Tapera Buka Suara

(haa/haa)