Menteri ESDM: WIUPK Tambang Ditolak Ormas, Jatahnya Harus Kembali ke Negara

by -60 Views

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menegaskan bahwa organisasi keagamaan yang menolak jatah Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan membuat lahan tersebut kembali ke negara untuk dilelang kembali. Salah satu dari organisasi tersebut adalah Gereja HKBP.

Arifin menyatakan hal tersebut di Kantor Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) Kementerian ESDM, Jakarta Selatan, pada Jumat (7/6/2024). Jika ada organisasi keagamaan yang menolak, pemerintah akan memberikan kebebasan kepada mereka untuk membina dan memberdayakan anggotanya dan masyarakat.

Menteri juga menyatakan bahwa kebijakan ini memberikan kesempatan kepada organisasi keagamaan yang selama ini beroperasi secara non-profit untuk mendapatkan sumber pendapatan baru.

Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) menolak menerima konsesi izin tambang yang ditawarkan oleh Presiden Joko Widodo dengan alasan menjaga lingkungan hidup yang telah dieksploitasi. Mereka berpendapat bahwa lingkungan telah mengalami kerusakan akibat eksploitasi yang dilakukan atas nama pembangunan.

Pemerintah telah memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada enam organisasi keagamaan terbesar di Indonesia, seperti NU, Muhammadiyah, Kristen, Katolik, Hindu, dan Buddha. Lahan tambang yang diberikan kepada organisasi keagamaan tersebut berasal dari Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) generasi I, seperti PT Kaltim Prima Coal, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama, PT Arutmin Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.