Polisi Mengungkap Pusat Bandar Judi Online RI yang Dikendalikan ‘Gang Negara Mekong’

by -50 Views

Pemerintah Indonesia sedang melakukan upaya keras untuk memberantas kejahatan perjudian daring atau judi online. Kepolisian RI telah mengidentifikasi para bandar judi online yang beroperasi di luar negeri.

Kadivhubinter Polri Irjen Krishna Murti menyatakan bahwa praktik judi online termasuk dalam kejahatan terorganisir yang beroperasi dan dikendalikan secara lintas negara. Mayoritas para bandar judi online yang beroperasi di Indonesia dikendalikan dari negara-negara di kawasan Mekong Region Countries, seperti China, Myanmar, Laos, dan Kamboja.

Menurut Krishna, para pelaku kejahatan tersebut adalah kelompok terorganisir yang mengoperasikan perjudian online dari negara-negara di kawasan Mekong Region Countries. Pemerintah di negara-negara tersebut juga mengalami kesulitan dalam memberantas bisnis ilegal ini. Praktik judi online semakin marak terutama sejak pandemi Covid-19, karena para penjudi mengalami pembatasan mobilitas.

Dari hasil penyelidikan, banyak bandar judi online sengaja merekrut warga negara asing sebagai target pasar perjudian online. Ratusan orang yang direkrut tersebut bertindak sebagai operator yang diorganisir oleh kelompok mafia yang mengendalikan judi tersebut. Meskipun judi online ilegal di beberapa negara, para bandar tetap berupaya mengembangkan situs-situs yang bisa diakses meskipun sudah dilimitasi oleh masing-masing negara.