Pansus III DPRD terkait LHP BPK RI tahun 2023 mengaku tidak mengetahui objek temuan dalam laporan tersebut. Anggota Pansus III DPRD Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian, mengungkapkan hal tersebut. Dia menyatakan bahwa Pansus tidak diberi hasil dari LHP BPK sejak awal. Mereka baru mengetahui setelah mengunjungi BPK, namun informasinya sudah dalam bentuk ringkasan rekomendasi dari BPK.
Meskipun tidak mengetahui secara detail, Pansus tetap mendesak Pemkab Pangandaran untuk menyelesaikan temuan BPK RI dalam waktu 60 hari, termasuk masalah kekurangan volume realisasi belanja modal dan kelebihan pembayaran belanja modal. Mereka juga akan meminta audit investigatif secara keseluruhan jika tidak ada upaya penyelesaian setelah 60 hari.
DPRD belum melaksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi yang sudah ditetapkan karena alasan tidak kuarum. Fraksi PKB juga tidak setuju dengan salah satu poin rekomendasi. Radar mencoba mengkonfirmasi temuan BPK RI pada pekerjaan di Dinas PUPR namun belum mendapat respons dari Kabid Binamarga Nanang.