ASN Auto Senang, Mendapatkan Insentif Selama 3 Bulan dan Bonus Tahunan

by -170 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) akan merevisi skema tunjangan kinerja dan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). Revisi tersebut dijelaskan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Pegawai ASN. Dalam peraturan tersebut akan dimuat insentif per-3 bulan dan bonus tahunan untuk ASN.

Plt. Asisten Deputi Manajemen Talenta dan Peningkatan Kapasitas SDM Aparatur Kementerian PANRB, Yudi Wicaksono, dalam RPP yang merupakan aturan turunan dari UU ASN terbaru, mengatakan bahwa kedua konsep tunjangan tersebut akan diubah menjadi insentif dan bonus.

“Dan ini kita sudah sepakat dengan Kementerian Keuangan yang sedang menyusun RPP tukin daerah. Jadi RPP ini akan disatukan dengan RPP manajemen ASN di bab 8 tadi,” ujar Yudi dalam acara Korpri Menyapa ASN dengan tema Single Salary bagi ASN, seperti dikutip dari CNBC Indonesia.

Yudi menjelaskan bahwa insentif dan bonus ini merupakan bagian dari motivational rewards. Perhitungannya didasarkan pada skema single salary dan jumlahnya tidak akan lebih dari gaji pokok. Porsi remuneration mix yang digunakan adalah 40% untuk gaji pokok atau fix income, 30% untuk variable (insentif dan bonus), 25% untuk benefit, dan 5% untuk biaya pendidikan.

“Nanti kita berikan insentif 3 bulanan dan ada bonus tahunan, dan untuk gaji prinsipnya apa yang sudah bapak ibu terima saat ini akan tetap dijaga tidak berkurang ke depan,” kata Yudi.

Yudi juga menyebutkan bahwa insentif ini akan diberikan dalam bentuk bundelan ke instansi tempat ASN tersebut bekerja. Kemudian akan didistribusikan ke level bawah berdasarkan predikat kinerja unit. Besaran insentif yang diterima oleh setiap unit dalam satu instansi akan berbeda-beda tergantung hasil kinerja unitnya.

“Jadi tujuan bapak ibu satu menangkan kinerja unit bapak ibu, apapun jabatan bapak ibu, jadi kita basisnya benar-benar kinerja, kinerja unit kita. Yang akan membagi insentif atau bonus pimpinan unit kerja masing-masing, jadi sekali lagi tidak ada rupiahnya dulu di sini,” tegas Yudi.

Selain itu, terdapat tambahan penghasilan lain yang diberikan dalam bentuk benefit, seperti tunjangan jabatan manajerial dan tunjangan individu, seperti tunjangan kemahalan dan tunjangan hari raya (THR). Selanjutnya, terdapat jaminan sosial, seperti jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.

Kemudian, terdapat pemberian fasilitas dalam bentuk monetary dan non-monetary. Fasilitas monetary meliputi pemberian tunjangan cuti. Sedangkan cuti sendiri akan menjadi kewajiban bagi PNS untuk diambil.

“Kalau pegawai cuti maka yang bersangkutan akan diberikan tunjangan cuti. Besarannya sedang kami diskusikan dengan Kementerian Keuangan mengenai berapa besarannya dan konstrainnya tetap sama budget di instansi tersebut. Jika budgetnya tidak ada, maka tunjangan cuti tersebut tidak bisa diberikan. Jadi ini sifatnya adalah variabel, bisa diberikan atau tidak diberikan, tergantung anggaran masing-masing instansi,” ungkapnya.

Untuk fasilitas non-monetary, Yudi menyebut beberapa benefit yang akan diterima ASN, seperti cuti, transportasi, tempat tinggal, kesehatan, bantuan hukum, keagamaan, rekreasi, dan kebugaran.

Seluruh skema ini, mulai dari perbaikan sistem penganggaran, perbaikan rancangan total reward, hingga perbaikan remuneration mix, menjadi konsep perbaikan mendasar kesejahteraan ASN yang akan diatur dalam RPP Manajemen Pegawai ASN.

Konsep tersebut saat ini sedang diuji coba di 16 instansi, baik di pusat maupun daerah. Di pusat, instansi yang menjadi pilot project adalah Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, KPK, PPATK, BPS, Badan SAR, LAN RI, dan Setjen DPR RI. Sementara itu, di daerah, pilot project dilakukan oleh Provinsi Jawa Barat, Sulawesi Selatan, serta Kabupaten Banyuwangi, Manggarai, Badung, Manggarai Barat, Sukabumi, dan Sorong.

“Konsep yang telah dijelaskan ini dapat diaplikasikan di instansi-instansi pilot project, tanpa adanya dukungan anggaran dari APBN. Jadi prinsipnya tidak ada tambahan dari APBN, kita gunakan anggaran yang ada,” tutur Yudi.

Artikel Selanjutnya:

Jokowi Kesal Uang Negara Habis ‘Dimakan’ PNS!

(wur)