Koalisi Lima Parpol di Pangandaran di Pilkada 2024 Berubah

by -41 Views

DAILYPANGANDARAN – Koalisi lima partai politik di Pangandaran yakni PKB, PAN, PKS, Golkar dan Gerindra berubah. Hal ini terjadi karena PAN resmi memberikan rekomendasi kepada Calon Bupati dan Wakil Bupati dari PDI Perjuangan, yaitu Citra-Ino.

Meskipun demikian, koalisi lima partai tersebut belum menentukan pasangan calon untuk Pilkada 2024.

Informasi yang diterima menunjukkan bahwa PKB memberikan rekomendasi kepada Dadang Solihat (mantan Kepala Bapenda) dan Gerindra memberikan rekomendasi kepada Ujang Endin Indrawan (Wakil Bupati Pangandaran). Dengan demikian, Ujang dan Dadang diusulkan untuk berpasangan dalam Pilkada 2024 Pangandaran.

Seperti yang diketahui, koalisi 5 partai saat ini terhenti. Sementara itu, Golkar belum memutuskan apakah akan berkoalisi dengan partai lain, namun calonnya akan diusung oleh Ade Ruminah, Bendahara Umum DPC Golkar.

Menghadapi pendaftaran pasangan calon Kepala Daerah dalam Pilkada 2024, Ujang Endin Indrawan bersama Dadang Solihat diberitakan akan mendapatkan rekomendasi dari DPP partai Gerindra.

Ketua DPC PKB Kabupaten Pangandaran, Otang Tarlian mengkonfirmasi bahwa informasi tentang Ujang Endin Indrawan berpasangan dengan Dadang Solihat dalam Pilkada ini adalah benar.

“Pada akhirnya mereka akan bersama-sama. Gerindra mengusung UE (Ujang Endin), PKB mengusung Dadang Solihat,” kata Otang, Rabu (21/8/2024).

Menurutnya, Ujang Endin dan Dadang Solihat saat ini berada di DPP Gerindra Jakarta menunggu penyerahan surat keputusan SK berupa rekomendasi.

“Informasinya hari ini rekomendasi akan diserahkan dari Gerindra. Kemudian nanti sore akan bergeser ke Bandung DPW PKB,” ucapnya.

Menanggapi dukungan dari PAN, Otang menyatakan bahwa PAN telah memberikan rekomendasi kepada Ino Darsono yang saat ini berpasangan dengan Citra Pitriyami. “Sementara PKS tetap bersama kita,” katanya.

Mengenai nasib koalisi partai Golkar termasuk Ade Ruminah, Otang mengatakan bahwa Golkar di Pangandaran tinggal menentukan sikap. “Golkar harus memilih, apakah akan bergabung atau akan memanfaatkan keputusan MK. Jika mengikuti keputusan MK, mereka bisa mengajukan 1 paket,” tutupnya.

Source link