Pemprov DKI Jakarta Membebaskan Pajak untuk Kendaraan Listrik

by -8 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menerbitkan peraturan dan insentif untuk mendorong minat masyarakat beralih ke kendaraan listrik. Kendaraan Listrik atau Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) atau KBL Berbasis Baterai adalah kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik dan menggunakan tenaga listrik dari baterai secara langsung di kendaraan maupun dari luar.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menjelaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor pada Tahun 2023. Peraturan ini memberikan insentif signifikan bagi pemilik kendaraan listrik, terutama terkait dengan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Beberapa insentif yang diberikan dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 38 Tahun 2023 antara lain:
1. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk perorangan atau barang ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
2. Pengenaan PKB KBL Berbasis Baterai untuk angkutan umum untuk orang dan barang juga ditetapkan sebesar 0% dari dasar pengenaan PKB.
3. Kepemilikan KBL Berbasis Baterai kedua dan seterusnya diberikan insentif tidak dikenakan tarif pajak progresif.
4. Penyerahan kepemilikan KBL Berbasis Baterai diberikan insentif tidak dikenakan BBNKB.

Dengan berbagai insentif ini, diharapkan masyarakat DKI Jakarta semakin tertarik untuk beralih ke kendaraan listrik yang lebih ramah lingkungan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam mengurangi emisi gas rumah kaca dan polusi udara di ibu kota, serta mendukung transisi menuju energi bersih dan transportasi berkelanjutan.