Pendapatan Tunggal PNS, Tidak Ada Gabungan Gaji & Tunjangan

by -87 Views

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) menjelaskan mengenai apa itu single salary Pegawai Negeri Sipil (PNS). Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan single salary itu tidak sama dengan menyatukan gaji pokok dengan tunjangan-tunjangan yang diterima oleh PNS saat ini.

“Single salary itu bukan gaji sama tunjangan kinerja dicemplungin terus semua orang tetap sama dapatnya,” kata Alex di Gedung DPR Jakarta, Selasa, (31/10/2023).

Dia mengatakan sistem single salary itu justru dibuat untuk merombak sistem gaji dan tunjangan yang selama ini berlaku. Menurut dia, pendapatan yang diterima PNS dalam sistem single salary akan sangat bergantung pada kinerjanya.

Dia bilang pemerintah akan membuat formula baru mengenai gaji pokok. Formula itu akan memuat rentang gaji berdasarkan jabatan, serta variabel-variabel lainnya yang perlu dipertimbangkan sebagai faktor penentuan besar gaji. Dia mengatakan rentang gaji tersebut tengah dibahas bersama Kementerian Keuangan. “Sedang simulasi dengan teman-teman di Kemenkeu,” kata dia.

Sementara untuk tunjangan kinerja, kata dia, pemerintah memiliki evaluasi tersendiri. Dia mengatakan besaran tunjangan kinerja saat ini hanya ditentukan oleh jabatan si pegawai. Padahal, kata dia, seharusnya tunjangan kinerja itu ditentukan oleh pencapaian kerja pegawai tersebut. “Ke depan tidak seperti itu lagi, kinerja saya akan menentukan jumlah dari ‘tunjangan kinerja’ itu,” kata dia.

Alex mengatakan istilah tunjangan kinerja dalam single salary juga akan dihapus. Dia bilang istilah tunjangan menjadi kurang tepat, karena memberi kesan bahwa pendapatan tambahan itu pasti akan diberikan kepada PNS, terlepas dari performanya.

Dia mengatakan pemerintah berencana memakai kata total reward atau insentif kinerja. Nama itu dipilih, sebab besaran uang yang bisa dibawa pulang oleh PNS sangat bergantung terhadap penilaian kinerjanya. “Orang yang perform harus dapat insentif kerja,” kata dia.

Dia mengatakan besaran insentif pekerjaan ini juga masih digodok oleh pemerintah. Dia mengatakan pemerintah masih mencari tolak ukur yang dapat digunakan untuk menentukan besar-kecilnya penghargaan yang bisa diterima oleh si pegawai.