Laporan KPK Mengenai Permintaan Supervisi Kasus Pemerasan Firli

by -73 Views

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menanggapi permintaan Polisi Daerah Metropolitan Jakarta (Polda Metro Jaya) untuk melakukan supervisi terhadap penanganan kasus pemerasan yang melibatkan nama Firli Bahuri. KPK menyatakan ingin melakukan koordinasi terlebih dahulu sebelum memutuskan apakah akan menerima permintaan ini atau tidak.

Juru bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan bahwa koordinasi ini penting untuk mendapatkan informasi awal tanpa membahas substansi perkara. Informasi tersebut nantinya akan dianalisis dan ditelaah oleh tim KPK, dan hasil analisis tersebut akan digunakan untuk memutuskan apakah perlu dilakukan supervisi terhadap penanganan perkara tersebut.

Ali menegaskan bahwa KPK memiliki kewenangan dalam melakukan koordinasi dan supervisi yang diatur dalam Pasal 6, 8, 10, dan 10A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, serta Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Supervisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto telah mengirimkan surat permintaan supervisi kepada KPK terkait penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Ketua KPK, Firli Bahuri, dilaporkan dalam perkara ini dengan tuduhan meminta uang untuk mempengaruhi penanganan kasus korupsi yang menyeret nama Syahrul. Namun, Firli sudah membantah tuduhan tersebut.

Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Firli sebagai saksi dan melakukan penggeledahan di dua rumah yang diduga milik Firli di Kartanegara dan Villa Galaxy Bekasi.