Presiden Jokowi Menandatangani Undang-Undang ASN dan Menetapkan Masa Depan Pegawai Honorer

by -99 Views

Presiden Joko Widodo telah menetapkan nasib tenaga honorer atau Non-ASN di instansi pemerintahan melalui Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 31 Oktober 2023.

Berdasarkan Pasal 66 UU Pengganti UU Nomor 5 Tahun 2014, penyelesaian pembatasan tenaga Non-ASN harus diselesaikan paling lambat pada Desember 2024. Sebelumnya, batas waktu penyelesaian untuk tenaga Non-ASN adalah 28 November 2023.

Selain itu, setiap instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN setelah tanggal pengesahan undang-undang ini. Penataan tenaga honorer ini termasuk dalam verifikasi, validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang sesuai dengan penjelasan Pasal 66 UU 20/2023.

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Alex Denni, menyatakan bahwa teknis lengkap penataan tenaga honorer ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara sebagai turunan dari UU ASN terbaru. Rancangan peraturan ini telah mencapai 70% dan ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023.

UU ASN terbaru ini juga memberikan mekanisme penyelamatan bagi 2,3 juta tenaga honorer di Indonesia. Kebijakan Presiden Jokowi dalam menyelesaikan masalah tenaga honorer ini adalah tidak ada PHK massal, tidak ada penurunan pendapatan, serta tidak ada pembengkakan anggaran pemerintah. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas juga telah menekankan prinsip tersebut dalam berbagai kesempatan.