Fatwa MUI Mengenai Keharaman Membeli Produk Israel: Penjelasan Lengkap

by -288 Views

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah merilis fatwa baru terkait pembelian produk dari produsen yang mendukung agresi Israel terhadap Palestina.

Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 mengenai Hukum Dukungan terhadap Palestina menjelaskan bahwa mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel adalah wajib. Sebaliknya, mendukung Israel dan produk yang mendukung Israel adalah haram.

Fatwa tersebut juga mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah tegas dalam mendukung perjuangan Palestina.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa mendukung agresi Israel baik secara langsung maupun tidak langsung, seperti membeli produk dari produsen yang mendukung Israel, adalah haram.

Niam juga mendorong masyarakat untuk mendukung perjuangan Palestina dengan mendistribusikan zakat, infaq, dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

MUI juga menegaskan bahwa zakat dari masyarakat muslim di Indonesia dapat didistribusikan untuk membantu perjuangan kemerdekaan Palestina.

Niam juga mengajak BAZNAS dan lembaga-lembaga amil zakat nasional (LAZNAS) untuk menggalang zakat, infaq, dan sedekah guna membantu perjuangan umat Islam di Palestina.

Fatwa ini merupakan bentuk tanggung jawab keulamaan MUI dalam menyikapi agresi Israel terhadap Palestina yang mengancam kemanusiaan. Di sisi lain, ada pihak yang berusaha memberikan empati dan dukungan pada Israel, baik langsung maupun tidak langsung, termasuk upaya sebagian pihak yang mendiskreditkan pihak yang memberikan dukungan kemerdekaan Palestina.