Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4% jika tarif pajak umum naik menjadi 12%
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk membangun rumah sendiri atau tanpa kontraktor akan naik menjadi 2,4% jika tarif pajak umum naik menjadi 12%