Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan PPH 0,5% masih bisa menggunakan
Kementerian Keuangan menegaskan bahwa pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah atau UMKM yang menikmati tarif pajak penghasilan PPH 0,5% masih bisa menggunakan