Presiden Joko Widodo telah menetapkan nasib tenaga honorer atau Non-ASN di instansi pemerintahan melalui Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Presiden Joko Widodo telah menetapkan nasib tenaga honorer atau Non-ASN di instansi pemerintahan melalui Undang-Undang 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.