Hukum Jepang Mengenai Keterlibatan Individu-Perusahaan dengan Hamas

by -332 Views

Jepang memberlakukan sanksi terhadap sembilan orang dan satu perusahaan yang terkait dengan Hamas. Tindakan ini diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Jepang pada Selasa (31/10/2023).

Berdasarkan pernyataan yang dikeluarkan pemerintah, entitas yang dikenai sanksi termasuk pemodal dan operator. Perusahaan yang terkena sanksi adalah Buy Cash Money and Money Transfer Company (Buy Cash), sebuah bisnis berbasis di Gaza yang menyediakan layanan transfer uang dan penukaran mata uang virtual, termasuk Bitcoin.

Menurut Kementerian Luar Negeri Jepang, semua entitas yang terkena sanksi telah ditetapkan sebagai “teroris”.

Sanksi tersebut meliputi pembekuan aset individu dan perusahaan yang membantu mendanai Hamas, dan sejalan dengan sanksi baru yang diumumkan oleh pemerintah Amerika Serikat sebelumnya.

Daftar tersebut mencantumkan nama-nama yang sama dengan yang diumumkan oleh Departemen Keuangan AS pada 18 Oktober ketika AS memberlakukan sanksi serupa. Ini merupakan sanksi pertama yang diumumkan oleh Jepang terkait dengan Hamas.

Beberapa individu yang ditambahkan dalam daftar tersebut adalah anggota Hamas Muhammad Ahmad ‘Abd Al-Dayim Nasrallah dan Ayman Nofal.

Pada tanggal 8 Oktober, Kementerian Luar Negeri Jepang telah mengeluarkan pernyataan yang mengutuk serangan Hamas terhadap Israel dan mengimbau pembebasan dini para tawanan. Pernyataan tersebut juga menyatakan keprihatinan Jepang terhadap korban di Jalur Gaza akibat serangan Pasukan Pertahanan Israel, serta mengimbau semua pihak terkait untuk menahan diri demi menghindari kerusakan dan korban lebih lanjut.