Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto memastikan bahwa Hak Guna Bangunan (HGB) Hotel Sultan yang dimiliki oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo tidak akan diperpanjang. Menurut Hadi, keputusan ini tidak terkait dengan proses gugatan yang sedang dilakukan oleh Pontjo. Gugatan tersebut merupakan urusan hukum yang ada pada aparat penegak hukum, sedangkan HGB sudah habis masa pengelolaannya.
Wakil Menteri ATR/BPN Raja Juli Antoni menambahkan bahwa pemerintah telah menang dalam beberapa kali persidangan terkait kasus hak kelola kawasan Hotel Sultan. Ia juga meminta Pontjo Sutowo untuk menghormati proses hukum yang sudah berjalan selama ini. Juli menjelaskan bahwa lahan Hotel Sultan adalah aset negara sesuai dengan HPL No. 1/Gelora pada tahun 1989 atas nama Kemensetneg c.q PPKGBK. Oleh karena itu, PT Indobuildco dianggap tidak berhak lagi menempati lahan tersebut karena HGB sudah habis pada Maret-April 2023.
Pontjo Sutowo kemudian menggugat pemerintah terkait Hotel Sultan yang sudah diambil alih oleh negara. Gugatan baru ini dilayangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 9 Oktober 2023. Nomor perkara dari gugatan tersebut adalah 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst. Penggugat adalah PT Indobuildco yang merupakan perusahaan milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Indobuildco, Yosef Benediktus Badeoda mengungkapkan bahwa gugatan ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara karena masuk ke dalam pekarangan yang diklaim oleh Indobuildco. Menurut Yosef, langkah pemerintah tersebut tidak sah karena kepemilikan Hotel Sultan masih dalam sengketa. Ia menganggap bahwa tindakan Kementerian Sekretariat Negara untuk masuk ke lahan Indobuildco tanpa izin merupakan perbuatan melawan hukum.