Pemerintah sedang bersiap-siap untuk menghapus kelas di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Hal ini sejalan dengan rencana penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Namun, masih belum dapat dipastikan apakah penghapusan ini akan menyebabkan kenaikan iuran.
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Asih Eka Putri, mengungkapkan bahwa belum dapat dipastikan apakah penerapan KRIS akan mempengaruhi iuran BPJS. Pemerintah saat ini masih melakukan simulasi terhadap dampak dari penerapan KRIS tersebut.
Asih menjelaskan bahwa penerapan KRIS akan berdampak pada peningkatan kualitas perawatan rawat inap bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal ini dikarenakan pemerintah menerapkan 12 standar yang harus dipenuhi oleh ruang rawat inap untuk peserta. Standar-standar tersebut meliputi ventilasi, perlengkapan perawatan, dan suhu ruangan minimal.
Ia menyebutkan bahwa penerapan standar tersebut pasti akan mempengaruhi pendanaan perawatan pasien BPJS. Terdapat peraturan yang menjamin kepentingan peserta dan kewajiban rumah sakit dalam membayar BPJS Kesehatan.
Penerapan KRIS sudah diujicoba di 14 rumah sakit dan mendapat tanggapan positif dari pihak rumah sakit. Namun, belum semua rumah sakit siap untuk menerapkan standar yang sama bagi pasien BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, dalam revisi peraturan presiden yang sedang disiapkan mengenai Jaminan Kesehatan Nasional, penerapan KRIS akan dilakukan secara bertahap. Pemerintah akan memberikan waktu kepada rumah sakit dan peserta BPJS Kesehatan untuk menyesuaikan diri.
Adapun 12 kriteria fasilitas rawat inap yang telah ditetapkan pemerintah antara lain terkait komponen bangunan, ventilasi udara, pencahayaan ruangan, kelengkapan tempat tidur, kepadatan ruang, dan lain sebagainya.