Sebanyak 555.421 Orang Warga Indonesia Gagal Sebelum Tes Seleksi Kompetensi Dasar CPNS & PPPK Tahun 2023

by -77 Views

BKN, Badan Kepegawaian Negara, mengumumkan bahwa total pelamar calon aparatur sipil negara (CASN) 2023 yang tidak memenuhi syarat atau tidak lolos seleksi berkas mencapai 555.421 orang. Jumlah ini setara dengan 23,03% dari total pelamar yang telah menyelesaikan proses pendaftaran hingga berhasil memasukkan berkas sampai batas akhir pelamaran pada 11 Oktober 2023, yang berjumlah 2.411.520 orang.

“Dari jumlah pelamar yang tidak memenuhi syarat sebanyak 555.421 orang,” kata Plt. Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto di kantornya, Jakarta, Kamis (9/11/2023).

Jumlah yang membuat akun namun belum menyelesaikan tahapan proses pendaftaran hingga memasukkan berkas sebetulnya mencapai 2.944.856 orang. Namun, yang telah menyelesaikan input dokumen hingga lolos seleksi administrasi sebanyak 1.853.617 pelamar CASN.

Adapun rincian untuk pelamar CASN yang telah lolos seleksi berkas hingga bisa mengikuti tes seleksi kompetensi dasar (SKD) per hari ini, Kamis (9/11/2023) khusus untuk CPNS sebanyak 725.589 pelamar CPNS lanjut ke tahap SKD dan 1.128.028 pelamar PPPK lanjut ke tahap Seleksi Kompetensi.

Untuk PPPK akan mulai seleksi SKD pada Jumat (10/11/2023), rinciannya ialah formasi PPPK untuk guru sebanyak 426.776 pelamar, tenaga kesehatan 328.219 pelamar, dan untuk teknis 373.033 orang.

Pelaksanaan SKD bagi pelamar CPNS akan berlangsung hingga 18 November 2023. Sementara pelaksanaan Seleksi Kompetensi bagi pelamar PPPK hingga 04 Desember 2023 mendatang.

Haryomo memastikan, BKN bersama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkolaborasi untuk mengawal keamanan pelaksanaan seleksi, khususnya dari aspek teknologi informasi. Selain itu, sebagai antisipasi terhadap oknum yang tidak diinginkan, BKN juga sudah meningkatkan seluruh aspek keamanannya.

Haryomo juga tetap mengimbau para pelamar seleksi agar tidak sekali-kali berkompromi apalagi bertransaksi dengan oknum yang mengklaim bisa meluluskan pelamar tanpa tahapan seleksi.

“Tindakan oknum dapat dicegah selama pelamar tidak tergiur tawaran oknum termasuk yang mengatasnamakan instansi pemerintah tertentu dengan syarat sejumlah uang. Budaya buruk seperti ini dapat dicegah mulai dari masing-masing pelamar,” paparnya.