Nasib Honorer yang Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024

by -49 Views

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan himbauan kepada semua Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak menggunakan kendaraan dinas saat mudik.

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pada pengadaan PPPK tahun 2024 pemerintah menyiapkan formasi untuk pelamar tenaga non-ASN sejumlah 1.031.554.

Seleksi PPPK, kata Anas, akan dibuka pada September atau Oktober 2024. Dia mengungkapkan bagi pelamar yang terdata sebagai tenaga non-ASN pada database BKN (sebagaimana disepakati bersama antara Pemerintah dan DPR RI) yang mengikuti proses seleksi dan mendapatkan peringkat terbaik diangkat menjadi PPPK.

“Namun pelamar yang belum mendapat peringkat terbaik dan belum sesuai dengan lowongan formasi, dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu,” jelas Anas dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, Kamis (29/8/2024).

PPPK paruh waktu adalah ASN yang diperkerjakan dengan waktu kerja dan gaji yang berbeda dari PPPK fulltime atau penuh waktu. Mereka pun tidak wajib ke kantor.

Anas menegaskan pengisian formasi diprioritaskan secara berurutan bagi guru lulus tahun 2021 dan D-IV Bidan Pendidik tahun 2023; eks THK-II; non-ASN yang terdaftar di database non-ASN BKN dan aktif mengajar di instansi pemerintah.

Kemudian, guru yang aktif mengajar di sekolah negeri dan Tenaga Non-ASN yang aktif bekerja di Instansi pemerintah dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Sebagai catatan, seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Pada prinsipnya dalam pengadaan PPPK tidak ada istilah tidak ada seleksi atau pengangkatan secara otomatis.

Adapun, kriteria yang dipersyaratkan untuk mengikuti rekrutmen PPPK adalah pengalaman di bidang kerja sesuai kompetensi tugas jabatan. Untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia, dan ahli pertama minimal 2 tahun. Sementara jenjang ahli muda minimal 3 tahun. Syarat ini dikecualikan bagi JF Dosen, JF Pengawas Sekolah, dan JF Kesehatan.

Syarat lainnya adalah pelamar harus aktif bekerja di instansi pemerintah selama minimal 2 tahun berturut-turut pada saat melamar.