Presiden Joko Widodo telah resmi menyetujui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa (UU Desa). Salah satu kebijakan yang penting dalam undang-undang tersebut adalah pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi Kepala Desa, Perangkat Desa, dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Sebagai respons cepat terhadap undang-undang tersebut, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri bersama BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan diseminasi kepada Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Jakarta pada Kamis (20/6).
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) yang diwakili oleh Plt. Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menyatakan proyek tersebut sejalan dengan Nawacita Presiden RI Joko Widodo untuk membangun Indonesia dari pinggiran, termasuk memperkuat desa-desa di Indonesia.
Peran desa yang sangat penting dalam mendukung pertumbuhan perekonomian nasional mendorong pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam meningkatkan kesejahteraan semua masyarakat pekerja, terutama yang berada di wilayah pedesaan.
Pemerintah juga menyoroti manfaat dari program jaminan sosial dan mendorong semua pemerintah daerah yang hadir untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh perangkat dan warganya, sesuai dengan amanat undang-undang.
Dalam diskusi ini, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri La Ode Ahmad P. Bolombo akan mempersiapkan Peraturan Pemerintah dan instrumen operasional lainnya untuk merealisasikan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik kepedulian pemerintah terhadap perlindungan dan kesejahteraan pekerja di desa. Mereka juga menggarisbawahi pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dalam Undang-Undang Desa yang baru.
Jaminan sosial ketenagakerjaan diharapkan dapat membantu mencegah dan mengurangi kemiskinan serta menjamin keberlangsungan pendidikan generasi penerus bangsa. BPJS Ketenagakerjaan siap bersinergi dengan pemerintah daerah untuk menciptakan pekerja yang sejahtera dan bebas cemas di desa.