Perubahan Rumus Pajak Karyawan: Beda Antara Rumus Baru dan Rumus Lama

by -79 Views

Metode perhitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan mengalami perubahan mulai Januari 2024. Metode yang akan digunakan adalah tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa aturan pelaksanaan TER akan segera diterbitkan dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan (PMK) dalam waktu dekat.

Dengan format perhitungan TER ini, pemotong atau pemungut pajak akan lebih mudah menghitung PPh 21 karyawan, karena metodenya akan lebih sederhana. Diharapkan, hal ini juga dapat meminimalisir lebih bayar atau kurang bayar PPh 21.

Penghitungan PPh 21 dengan metode lama dianggap rumit dan kompleks karena penerapan tarif pajak progresif dan ketentuan penghasilan tidak kena pajak (PTKP). Dengan skema yang lama, ada setidaknya 400 skenario pemotongan penghasilan dari pekerjaan, usaha, dan kegiatan yang diterima wajib pajak orang pribadi, yang dianggap membingungkan dan memberatkan Wajib Pajak.

Oleh sebab itu, rumus baru penghitungan tarif PPh hanya menggunakan TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Tarif efektif ini sudah memperhitungkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi setiap jenis status PTKP.

Dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel PTKP yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam tabel tersebut akan disusun berdasarkan jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja, serta disusun berdasarkan jumlah tanggungan.

Dengan demikian, PPh Pasal 21 dengan metode terbaru akan memberikan kemudahan dalam perhitungan pajak bagi karyawan.