Perubahan Tarif Pajak Karyawan Mulai Tahun Depan

by -55 Views

DJP Kementerian Keuangan berencana mulai menerapkan format baru penghitungan pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 Karyawan atau PPh 21 dengan metode tarif efektif rata-rata (TER) pada awal 2024. Menurut Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, aturan pelaksanaan tarif efektif rata-rata untuk PPh pasal 21 akan terbit dalam bentuk peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan menteri keuangan pada Januari 2024.

“Sampai saat ini proses penyusunan atau dasar hukum untuk tetapkan tarif efektif rata-rata yaitu PP dalam proses dan insya Allah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan,” kata Suryo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).

Suryo juga memastikan bahwa dengan format perhitungan TER ini, akan memberikan manfaat lebih banyak kepada para pemotong atau pemungut PPh pasal 21, karena metode penghitungan pajak karyawannya akan lebih sederhana dan mudah.

Sebagai informasi, dalam format perhitungan TER, akan diiringi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

Berdasarkan UU HPP, terdapat penambahan satu lapisan tarif PPh yang tertinggi, yaitu Rp 5 miliar ke atas dikenakan tari 35%. Dengan demikian tarif PPh yang berlaku saat ini untuk penghasilan setahun sampai dengan Rp 60 juta sebesar 5%, di atas Rp 60 juta sampai dengan Rp 250 juta 15%, Rp 250 juta sampai Rp 500 juta 25%, Rp 500 juta sampai Rp 5 miliar 30%, dan di atas Rp 5 miliar 35%.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Contoh penerapan TER dan perhitungan potongan PPh yang lama dapat dilihat di artikel terkait.