Pemerintah tengah merancang aturan baru, turunan dari Undang-undang (UU) No 17/2023 tentang Kesehatan, yaitu Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP Kesehatan). Aturan ini akan berdampak signifikan terhadap industri tembakau di Indonesia, karena akan mengatur pengendalian zat adiktif serta larangan terkait peredaran, iklan, sponsorship, dan produksi produk tembakau dan rokok elektrik.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO), Roy Nicholas Mandey, menyatakan harapannya agar RPP Kesehatan ini tidak akan mematikan usaha dan merugikan banyak pihak. Ia juga menyebutkan bahwa aturan baru ini dapat merugikan kesejahteraan para petani tembakau karena akan mengatur produksi dan pengendalian, yang dapat mengganggu ekosistem dan investasi yang telah terbangun.
RPP Kesehatan juga dianggap dapat menghilangkan hak penikmat dan pemakai rokok karena mengatur batasan kandungan tar dan nikotin, yang tentunya akan membatasi konsumsi rokok. Di samping itu, aturan baru ini juga dapat menyebabkan peralihan masyarakat dari produk tembakau yang legal ke produk ilegal (black label) akibat kenaikan pajak tembakau yang diatur dalam RPP Kesehatan.
Mandey menekankan bahwa sektor industri tembakau memberikan kontribusi yang besar terhadap perekonomian negara, dengan memberikan pendapatan bagi petani tembakau dan kontribusi terhadap devisa negara. Oleh karena itu, ia berharap agar RPP Kesehatan ini tidak merugikan kontribusi ekonomi negara.
Artikel Selanjutnya:
Buruh Sebut RPP Kesehatan Bahaya, Ini Alasannya
(dpu/dpu)